Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan kalkulator pajak untuk menghitung besaran pajak termasuk PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) terbaru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berpendapat fitur Kalkulator Pajak diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sebelumnya, DJP telah melakukan berbagai tes untuk memastikan keakuratan kalkulator tersebut.
“Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id,” ucapnya, dikutip Jumat (19/1/2024).
Terlihat dalam akun media sosialnya, DJP mengumumkan telah merilis Kalkulator Pajak yang dapat diakses dalam laman pajak.go.id. Wajib pajak memiliki akses Kalkulator Pajak dan akan langsung diarahkan pada perhitungan PPh Pasal 21.
Wajib pajak dapat menggunakannya dengan melengkapi beberapa data seperti memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, data penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama dan PTKP.
Rincian TER PPh 21 tertuang dalam PP 58/2023 serta PMK 168/2023. Dengan TER, PPh Pasal 21 dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian.
Adapun tarif efektif bulanan dikategorikan menjadi tiga yaitu kategori A, kategori B dan Kategori C. Ketiga kategori tersebut ditetapkan dengan memperhatikan skema biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP dari pegawai.
Sebagai informasi, terkhusus untuk masa pajak Desember, Penghitungan PPh Pasal 21 tetap dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan memperhatikan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.
Cek berita dan artikel lainnya di sini