Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktur Peraturan Perpajakan 1 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengemukakan beasiswa yang diberikan perusahaan dikenakan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.
Hal tersebut sesuai dengan PMK 66/2023 mengenai perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang baru saja disahkan pada tanggal 27 Juni 2023 lalu.
“Beasiswa dianggap penghasilan bagi penerimanya, sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sebenarnya perusahaan membayar Anda lebih, jadi itu penghasilan untuk Anda,” ucap Hestu, dikutip Minggu (9/7/2023).
Tidak semua beasiswa merupakan objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu, maka dibebaskan dari pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tersebut.
Adapun daerah tertentu yang dimaksud berupa daerah yang secara ekonomi memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi belum memiliki prasarana yang memadai dan sulit diakses.
Menurut Hestu, pengenaan pajak atas beasiswa tidak termasuk dalam peraturan baru. Sebelumnya, pengenaan pajak atas beasiswa telah diatur dalam PMK 167/2018. Hal yang membedakan ialah perluasan daerah tempat penggunaan beasiswa.
Awalnya penggunaan beasiswa hanya di kota/kabupaten tempat pekerja berdinas/bekerja. Namun dalam PMK 66/2023, penggunaan beasiswa menjadi di kota/kabupaten tempat berdinas serta kota/kabupaten terdekatnya.
Tidak seperti beasiswa, aktivitas pembinaan mental karyawan seperti gathering dan outing tidak dikenakan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.
“Outing dan gathering sama seperti pelatihan, untuk keperluan perusahaan, menyehatkan karyawannya, melatih karyawannya. Batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan ditetapkan dengan prinsip kepantasan, sehingga dapat dinikmati oleh kebanyakan karyawan,” papar Hestu.
Cek berita dan artikel lainnya di sini