Jangan Keliru! Rokok Elektrik Turut Dikenakan Pajak 10%

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight –.Pemerintah secara efektif akan memberlakukan tarif pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Pemberlakukan tersebut merujuk pada PMK 143/2023. 

Untuk diketahui, berdasarkan PMK 143/2023, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Adapun dalam peraturan ini, rokok elektrik termasuk dalam rokok yang dipungut pajak.

“Ketentuan mengenai Pajak Rokok atas Rokok elektrik … mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi penggalan Pasal 39 PMK 143/2023, dikutip Selasa (2/12/2024).

Tarif pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari besaran cukai rokok. Dengan kata lain, pajak rokok dihitung dengan mengalikan tarif pajak rokok dengan besaran cukai rokok yang telah dikenakan sebelumnya.

Kantor Bea dan Cukai memiliki tanggung jawab untuk memungut pajak rokok beriringan dengan cukai rokok. Adapun teknis pemungutan dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpendapat diterbitkannya PMK 143/2023 ditujukan untuk mengatur konsumsi rokok di Indonesia. Peran seluruh pihak yang terlibat, termasuk produsen rokok elektrik, sangat penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik.

Sebelumnya pada UU HPP, cukai turut dikenakan pada hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Maka dari itu, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like