Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PP 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu.
Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a PP 12/2023 disebutkan fasilitas penanaman modal berbentuk insentif fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat salah satunya adalah PPN.
“Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai … yang diberikan di IKN berupa … PPN tidak dipungut,” bunyi penggalan Pasal 58 ayat (1) PP 12/2023.
Fasilitas PPN ini akan diberikan di daerah mitra atau kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
Salah satu sasaran yang mendapatkan fasilitas ini adalah penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Dalam Pasal 59 ayat (2) beleid ini, telah diatur barang-barang tersebut.
Pertama, bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu.
Kedua, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di IKN, yang menggunakan teknologi battery electic vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga.
Ketiga, barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini