{"id":3257,"date":"2024-01-02T19:00:44","date_gmt":"2024-01-02T12:00:44","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=3257"},"modified":"2023-12-28T11:34:01","modified_gmt":"2023-12-28T04:34:01","slug":"perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/","title":{"rendered":"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penulis:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/natalie-syaina-abitta-a877321a6\/\">Natalie Syaina Abitta<\/a><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.<\/p>\n<p><strong>Cek berita dan artikel lainnya di\u00a0<a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/article\/\">sini<\/a><\/strong><\/span><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis:\u00a0Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3258,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[86,140],"class_list":["post-3257","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-djp","tag-pph-21"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024 - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajakLebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024 - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajakLebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2024-01-02T12:00:44+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"880\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"495\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024\",\"datePublished\":\"2024-01-02T12:00:44+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\"},\"wordCount\":232,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png\",\"keywords\":[\"DJP\",\"PPh 21\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\",\"name\":\"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024 - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png\",\"datePublished\":\"2024-01-02T12:00:44+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajakLebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png\",\"width\":880,\"height\":495},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024 - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajakLebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024 - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajakLebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2024-01-02T12:00:44+00:00","og_image":[{"width":880,"height":495,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"2 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024","datePublished":"2024-01-02T12:00:44+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/"},"wordCount":232,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png","keywords":["DJP","PPh 21"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/","name":"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024 - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png","datePublished":"2024-01-02T12:00:44+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada awal 2024.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan aturan pelaksana terkait TER PPh 21 akan terbit melalui PP dan PMK pada Januari 2024. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan proses perumusan dan penyusunan aturan tersebut.\u201cPMK sudah kami siapkan dan mulai masa Januari 2023 sekiranya bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasi,\u201d tegasnya, dikutip Sabtu (25\/11\/2023).Melalui metode perhitungan TER, perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana, mudah serta memberi kepastian hukum. Hal ini dapat memberi banyak manfaat kepada para pemotong dan pemungut dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.Berdasarkan ketentuan saat ini, terdapat 400 skenario dalam penghitungan PPh 21. Kondisi ini yang seringkali menimbulkan kebingungan bagi wajib pajakLebih lanjut, penggunaan tarif efektif akan meniadakan pajak kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. PPh 21 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak sepanjang 1 tahun akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.\u201cPenghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini,\u201d ucap Suryo.Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir tetap akan menggunakan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf h UU PPh.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/Perhitungan-Pajak-Karyawan-Alami-Perubahan-Tahun-2024-e1703738032986.png","width":880,"height":495},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/perhitungan-pajak-karyawan-alami-perubahan-tahun-2024\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Perhitungan Pajak Karyawan Alami Perubahan Tahun 2024"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3257","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3257"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3257\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3259,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3257\/revisions\/3259"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3258"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3257"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3257"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3257"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}