{"id":3047,"date":"2023-12-01T19:00:33","date_gmt":"2023-12-01T12:00:33","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=3047"},"modified":"2023-11-28T13:07:18","modified_gmt":"2023-11-28T06:07:18","slug":"soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/","title":{"rendered":"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penulis:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/aqilabagus\/\">Aqila Bagus Misbahuddin<\/a><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Purchasing Power Parity <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">(OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Sport Development Index <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">(Kemenpora), dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benchmark <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">beberapa negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">reimbursement <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">power boating<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.<\/span><\/p>\n<p><strong>Cek berita dan artikel lainnya di\u00a0<a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/article\/\">sini<\/a><\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis:\u00a0Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":3052,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[148,78],"class_list":["post-3047","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-natura","tag-pph"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-12-01T12:00:33+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"880\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"495\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"3 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi\",\"datePublished\":\"2023-12-01T12:00:33+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\"},\"wordCount\":642,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png\",\"keywords\":[\"Natura\",\"PPh\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\",\"name\":\"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png\",\"datePublished\":\"2023-12-01T12:00:33+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png\",\"width\":880,\"height\":495},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-12-01T12:00:33+00:00","og_image":[{"width":880,"height":495,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"3 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi","datePublished":"2023-12-01T12:00:33+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/"},"wordCount":642,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png","keywords":["Natura","PPh"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/","name":"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png","datePublished":"2023-12-01T12:00:33+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66\/2023 tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait PMK tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.\u201cSehingga, natura dan\/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,\u201d ujar Dwi Astuti dalam Siaran Pers Nomor SP-23\/2023, dikutip Kamis (6\/7\/2023).Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli\/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.Adapun jenis dan batasan nilai natura dan\/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66\/2023 adalah sebagai berikut.Makanan\/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan\/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan\/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen\/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai\/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.DJP mengungkapkan PMK tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga di tanggal tersebut pula pemberi natura dan\/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan\/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai.Adapun, dalam hal pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan\/penerimanya.Untuk pemberian natura dan\/atau kenikmatan untuk periode Januari-Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan\/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima\/karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.Penerbitan PMK 66\/2023 sekaligus mencabut PMK Nomor 167\/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pruto pemberi kerja.Menurut DJP, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan\/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan\/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek PPh.DJP juga mengatakan pengaturan ini mendorong perusahaan\/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/Soal-Penerbitan-PMK-Baru-Pajak-Natura-DJP-Beri-Keterangan-Resmi-e1700810117373.png","width":880,"height":495},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/soal-penerbitan-pmk-baru-pajak-natura-djp-beri-keterangan-resmi\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Soal Penerbitan PMK Baru Pajak Natura, DJP Beri Keterangan Resmi"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3047","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3047"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3047\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3050,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3047\/revisions\/3050"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3052"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3047"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3047"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3047"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}