{"id":2276,"date":"2023-06-22T19:00:10","date_gmt":"2023-06-22T12:00:10","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=2276"},"modified":"2023-06-22T19:00:10","modified_gmt":"2023-06-22T12:00:10","slug":"pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/","title":{"rendered":"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Penulis: <\/span><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\"><a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/natalie-syaina-abitta-a877321a6\/\">Natalie Syaina Abitta<\/a><\/span><\/span><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain. Ban<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ilustrasi: Fauziah Ainni Sofiah<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">Cek berita dan artikel lainnya di <\/span><a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/artikel\/\">sini<\/a><\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan. Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2277,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[156,103,216],"class_list":["post-2276","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-ppn","tag-uu-hpp","tag-world-bank"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain.Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain.Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-06-22T12:00:10+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1920\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1080\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"1 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN\",\"datePublished\":\"2023-06-22T12:00:10+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\"},\"wordCount\":257,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png\",\"keywords\":[\"PPN\",\"UU HPP\",\"World Bank\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\",\"name\":\"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png\",\"datePublished\":\"2023-06-22T12:00:10+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain.Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain.Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain.Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-06-22T12:00:10+00:00","og_image":[{"width":1920,"height":1080,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"1 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN","datePublished":"2023-06-22T12:00:10+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/"},"wordCount":257,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png","keywords":["PPN","UU HPP","World Bank"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/","name":"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png","datePublished":"2023-06-22T12:00:10+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Bank Dunia mengusulkan pemerintah Indonesia untuk menghapus fasilitas pembebasan PPN dalam rangka meningkatkan pendapatan.Merespons hal tersebut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang baru. Pasalnya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan saat merancang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cWaktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini dibebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi World Bank,\u201d papar Yon, dikutip Sabtu (13\/05\/2021).Dalam menetapkan kebijakan terdapat aspek lain yang tetap perlu diperhatikan selain meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan mengenai keberpihakan serta implementasi di negara lain.Seperti contohnya, layanan dasar terhadap barang dan jasa seperti pendidikan dan kesehatan di negara lain juga diberikan fasilitas pembebasan pungutan pajak.Meskipun begitu, Yon mengaku pungutan PPN berdampak besar terhadap pendapatan negara. Hal ini terlihat dari kontribusi PPN yang mencapai 50% dari total pendapatan tiap tahun.Bank Dunia menilai penghapusan pembebasan PPN merupakan cara praktis untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.\u00a0Pasalnya, fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh rumah tangga miskin namun lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya.Adapun fasilitas pembebasan PPN terhadap barang dan jasa tertentu dalam UU HPP diatur dalam Pasal 16B.Beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/230604_B_Pemerintah-Respon-Usulan-Bank-Dunia-Untuk-Hapus-Pembebasan-PPN.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/pemerintah-respon-usulan-bank-dunia-untuk-hapus-pembebasan-ppn-2\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pemerintah Respon Usulan Bank Dunia Untuk Hapus Pembebasan PPN"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2276","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2276"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2276\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2277"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2276"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2276"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2276"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}