{"id":2226,"date":"2023-05-14T19:00:22","date_gmt":"2023-05-14T12:00:22","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=2226"},"modified":"2023-05-14T19:00:22","modified_gmt":"2023-05-14T12:00:22","slug":"optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/","title":{"rendered":"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Penulis: <\/span><b><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\"><a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/aqilabagus\/\">Aqila Bagus Misbahuddin<\/a><\/span><\/b><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ilustrasi: <a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/muhammad-irfan-firdaus-ba8b931ba\/\">Muhammad Irfan Firdaus<\/a><\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">Cek berita dan artikel lainnya di <\/span><a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/artikel\/\">sini<\/a><\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023. Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2227,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[191,54,192,153],"class_list":["post-2226","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-kelapa-sawit","tag-pajak","tag-penerimaan-negara","tag-pnbp"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan 2.Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan 2.Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-05-14T12:00:22+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru-1024x576.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1024\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"576\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru\",\"datePublished\":\"2023-05-14T12:00:22+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\"},\"wordCount\":338,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png\",\"keywords\":[\"Kelapa sawit\",\"Pajak\",\"penerimaan negara\",\"PNBP\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\",\"name\":\"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png\",\"datePublished\":\"2023-05-14T12:00:22+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan 2.Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan 2.Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan 2.Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-05-14T12:00:22+00:00","og_image":[{"width":1024,"height":576,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru-1024x576.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"2 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru","datePublished":"2023-05-14T12:00:22+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/"},"wordCount":338,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png","keywords":["Kelapa sawit","Pajak","penerimaan negara","PNBP"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/","name":"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png","datePublished":"2023-05-14T12:00:22+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9\/2023.Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut, industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, tetapi terdapat beberapa permasalahan di dalam tata kelola industrinya.\u201cBerdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan\/atau bukan pajak,\u201d bunyi pertimbangan Pasal 3 Keppres 9\/2023, dikutip Minggu (16\/4\/2023).Satgas yang dibentuk presiden melalui keppres tersebut dikenal dengan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.Dalam Pasal 3 ketentuan tersebut disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.Satgas ini terdiri atas pengarah dan pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, kemudian Menko Perekonomian dan Menko Polhukam sebagai wakil ketua 1 dan 2.Anggota pengarah satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri ATR\/BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPPK, Kepala BIG, dan Kepala PPATK.Tugas pengarah satgas memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis, mengarahkan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta memantau pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemilihan penerimaan negara.Adapun pelaksana satgas diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan dengan Wakil Menteri ATR\/BPR dan Deputi Bidang Investigasi BPKP sebagai wakil ketua 1 dan 2. Sekretaris 1 dan 2 pelaksana adalah Deputi Bidang Sumber Daya Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim dan Investasi dan Sekretaris Kemenko Perekonomian.Pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, serta mengambil upaya hukum.Selain itu, tugas lainnya melakukan inventarisasi dan pemetakan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antar kementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Optimalkan-Pajak-dan-PNBP-Sektor-Sawit-Presiden-Bentuk-Satgas-Baru.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/optimalkan-pajak-dan-pnbp-sektor-sawit-presiden-bentuk-satgas-baru\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Optimalkan Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Presiden Bentuk Satgas Baru"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2226","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2226"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2226\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2227"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2226"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2226"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2226"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}