{"id":2219,"date":"2023-05-13T19:00:22","date_gmt":"2023-05-13T12:00:22","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=2219"},"modified":"2023-05-13T19:00:22","modified_gmt":"2023-05-13T12:00:22","slug":"rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/","title":{"rendered":"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Penulis: <\/span><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\"><a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/natalie-syaina-abitta-a877321a6\/\">Natalie Syaina Abitta<\/a><\/span><\/span><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">marketplace<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Raden juga menambahkan beberapa <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> asing.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ilustrasi: <\/span><a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/valerie-evangeline\/\">Valerie Evangeline<\/a><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">Cek berita dan artikel lainnya di <\/span><a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/artikel\/\">sini<\/a><\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). \u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2217,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[190,156,103],"class_list":["post-2219","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-e-commerce","tag-ppn","tag-uu-hpp"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-05-13T12:00:22+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1920\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1080\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"1 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali\",\"datePublished\":\"2023-05-13T12:00:22+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\"},\"wordCount\":237,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png\",\"keywords\":[\"e-commerce\",\"PPN\",\"UU HPP\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\",\"name\":\"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png\",\"datePublished\":\"2023-05-13T12:00:22+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-05-13T12:00:22+00:00","og_image":[{"width":1920,"height":1080,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"1 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali","datePublished":"2023-05-13T12:00:22+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/"},"wordCount":237,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png","keywords":["e-commerce","PPN","UU HPP"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/","name":"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png","datePublished":"2023-05-13T12:00:22+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Direktorat Jenderal Pajak sedang meninjau kembali rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak. Lebih lanjut, penunjukan ini juga sebagai perwujudan implementasi Pasal 32A UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).\u201cKami mencoba untuk berdiskusi dengan para pelaku usaha, hal ini terus kami lakukan agar implementasi dapat berjalan dengan baik dan tidak terdapat masalah karena akan dilakukan secara digital,\u201d imbuh Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (18\/04\/2023).Peninjauan kembali dilakukan untuk memastikan marketplace di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya memungut pajak.Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional Raden Tedy mengemukakan penerapan pajak pada e-commerce harus memperhatikan kesiapan industri itu sendiri. Menurutnya sektor keuangan di Indonesia masih dalam masa pemulihan.Raden juga menambahkan beberapa e-commerce buatan Komunitas UMKM Naik Kelas belum siap akan regulasi tersebut. Ia berharap skema ini dapat diterapkan secara bertahap diawali dengan e-commerce asing.Sebelumnya, penunjukan marketplace telah diatur dalam UU HPP dalam Pasal 32A yang berisi Menteri Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.Atas penunjukan ini, marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang pada transaksi marketplace serta melakukan pemotongan PPh atas penghasilan penjual.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230416_B_Hasil-Design_Peraturan-PSIAP-Dirancang-Begini-Susunannya.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/rencanakan-marketplace-jadi-pemungut-pajak-djp-tinjau-kembali-2\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Rencanakan Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP Tinjau Kembali"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2219"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2219\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2217"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}