{"id":2195,"date":"2023-05-07T19:00:32","date_gmt":"2023-05-07T12:00:32","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=2195"},"modified":"2023-05-07T19:00:32","modified_gmt":"2023-05-07T12:00:32","slug":"federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/","title":{"rendered":"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Penulis: <\/span><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\"><a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/natalie-syaina-abitta-a877321a6\/\">Natalie Syaina Abitta<\/a><\/span><\/span><br \/>\n<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ilustrasi: <a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/muhammad-irfan-firdaus-ba8b931ba\/\">Muhammad Irfan Firdaus<\/a><\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">Cek berita dan artikel lainnya di <\/span><a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/artikel\/\">sini<\/a><\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Natalie Syaina Abitta JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia. Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2196,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[149,150,40],"class_list":["post-2195","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-nppn","tag-pajak-royalti","tag-pph-23"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-05-07T12:00:32+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1920\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1080\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"1 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti\",\"datePublished\":\"2023-05-07T12:00:32+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\"},\"wordCount\":284,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png\",\"keywords\":[\"NPPN\",\"Pajak Royalti\",\"PPh 23\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\",\"name\":\"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png\",\"datePublished\":\"2023-05-07T12:00:32+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-05-07T12:00:32+00:00","og_image":[{"width":1920,"height":1080,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"1 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti","datePublished":"2023-05-07T12:00:32+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/"},"wordCount":284,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png","keywords":["NPPN","Pajak Royalti","PPh 23"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/","name":"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png","datePublished":"2023-05-07T12:00:32+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.\u201cSaya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,\u201d papar Candra, dikutip Minggu (26\/3\/2023).Sebelumnya melalui PER 1\/PJ\/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230326_B_Hasil-Design_Federasi-Musisi-Indonesia-Kunjungi-DJP-Minta-Penjelasan-Pajak-Royalti.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/federasi-musisi-indonesia-kunjungi-djp-minta-penjelasan-pajak-royalti\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2195","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2195"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2195\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2196"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2195"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2195"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2195"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}