{"id":2189,"date":"2023-05-06T19:00:05","date_gmt":"2023-05-06T12:00:05","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=2189"},"modified":"2023-05-06T19:00:05","modified_gmt":"2023-05-06T12:00:05","slug":"beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/","title":{"rendered":"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Penulis: <\/span><b><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\"><a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/aqilabagus\/\">Aqila Bagus Misbahuddin<\/a><\/span><\/b><br \/>\n<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">, dikutip Kamis (23\/3\/2023).<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">pemberian <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">tax holiday <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">untuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">smelter<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> nikel dan produksi baterai<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">,\u201d <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">tambahnya<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua, super tax deduction <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Ketiga, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">Keempat, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">Kelima, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">Keenam, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">bea masuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">most favoured nation <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">(MFN) impor mobil <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">incompletely knocked down<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (IKD) dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">completely knock down <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">(CKD) 0%. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Ketujuh<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.<br \/>\n<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ilustrasi: <a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/muhammad-irfan-firdaus-ba8b931ba\/\">Muhammad Irfan Firdaus<\/a><\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">Cek berita dan artikel lainnya di <\/span><a href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/artikel\/\">sini<\/a><\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2190,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[179,180,118,181],"class_list":["post-2189","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-diskon-ppn","tag-insentif-mobil-listrik","tag-insentif-ppn","tag-tkdn"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23\/3\/2023).Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,\u201d tambahnya.Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23\/3\/2023).Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,\u201d tambahnya.Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-05-06T12:00:05+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1920\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1080\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"1 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik\",\"datePublished\":\"2023-05-06T12:00:05+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\"},\"wordCount\":310,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png\",\"keywords\":[\"Diskon PPN\",\"insentif mobil listrik\",\"Insentif PPN\",\"TKDN\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\",\"name\":\"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png\",\"datePublished\":\"2023-05-06T12:00:05+00:00\",\"description\":\"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23\/3\/2023).Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,\u201d tambahnya.Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23\/3\/2023).Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,\u201d tambahnya.Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23\/3\/2023).Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,\u201d tambahnya.Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-05-06T12:00:05+00:00","og_image":[{"width":1920,"height":1080,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"1 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik","datePublished":"2023-05-06T12:00:05+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/"},"wordCount":310,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png","keywords":["Diskon PPN","insentif mobil listrik","Insentif PPN","TKDN"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/","name":"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png","datePublished":"2023-05-06T12:00:05+00:00","description":"JAKARTA, HnG Insight \u2013 Pemerintah kucurkan beragam insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus.Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan insentif PPN diberikan pada 2023 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB serta percepatan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.\u201cDalam meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik maka diberikan insentif PPN,\u201d ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, dikutip Kamis (23\/3\/2023).Menkeu menjelaskan ada 2 diskon PPN. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20% hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan kata lain, PPN yang harus dibayar adalah 6%.Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan lain. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya\u201cInsentif ini diberikan untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar, besi baja dan turunannya, termasuk untuk smelter nikel dan produksi baterai,\u201d tambahnya.Kedua, super tax deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat listrik. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik industri kendaraan bermotor.Kelima, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan non listrik yang minimal PPnBM 15%.Keenam, bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knock down (CKD) 0%. Ketujuh, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/230322_B_Hasil-Design_Wah-Pemerintah-Berikan-Banyak-Insentif-Kendaraan-Listrik-Mobil-Ada-Diskon-PPN.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/beli-mobil-listrik-makin-murah-sri-mulyani-kucurkan-insentif-mobil-listrik\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Beli Mobil Listrik Makin Murah, Sri Mulyani Kucurkan Insentif Mobil Listrik"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2189","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2189"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2189\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2190"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2189"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2189"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2189"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}