{"id":2175,"date":"2023-04-23T19:30:15","date_gmt":"2023-04-23T12:30:15","guid":{"rendered":"https:\/\/hng.co.id\/?p=2175"},"modified":"2023-04-23T19:30:15","modified_gmt":"2023-04-23T12:30:15","slug":"integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hng.co.id\/id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/","title":{"rendered":"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju  Single Identity Number!"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\">Penulis:<\/span> <a href=\"https:\/\/www.linkedin.com\/in\/salsabila-annisa-zahra\/\">Salsabila Anissa Zahra<\/a><b><br \/>\n<\/b><\/p>\n<hr \/>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>NIK Sebagai Pengganti NPWP<\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?<\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>Menuju Penerapan <\/b><b><i>Single Identity Number<\/i><\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Melalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Single Identity Number<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Single Identity Number <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0<\/span><\/span><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Salsabila Anissa Zahra NIK Sebagai Pengganti NPWP Terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":2176,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[169,27,103],"class_list":["post-2175","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tax","tag-ktp-sin","tag-npwp","tag-uu-hpp"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v24.5 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number! - HnG Consulting | Tax Consultant<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"NIK Sebagai Pengganti NPWPTerbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.Menuju Penerapan Single Identity NumberMelalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan Single Identity Number sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, Single Identity Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number! - HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"NIK Sebagai Pengganti NPWPTerbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.Menuju Penerapan Single Identity NumberMelalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan Single Identity Number sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, Single Identity Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"HnG Consulting | Tax Consultant\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-04-23T12:30:15+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number-1024x576.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1024\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"576\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:creator\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:site\" content=\"@hng_consulting\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Ditulis oleh\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Redaksi HnG\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\"},\"author\":{\"name\":\"Redaksi HnG\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\"},\"headline\":\"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number!\",\"datePublished\":\"2023-04-23T12:30:15+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\"},\"wordCount\":448,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png\",\"keywords\":[\"KTP. SIN\",\"NPWP\",\"UU HPP\"],\"articleSection\":[\"Tax\"],\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\",\"name\":\"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number! - HnG Consulting | Tax Consultant\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png\",\"datePublished\":\"2023-04-23T12:30:15+00:00\",\"description\":\"NIK Sebagai Pengganti NPWPTerbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.Menuju Penerapan Single Identity NumberMelalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan Single Identity Number sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, Single Identity Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/hng.co.id\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number!\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"description\":\"Official Website\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#organization\",\"name\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png\",\"width\":782,\"height\":405,\"caption\":\"HnG Consulting | Tax Consultant\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/\",\"https:\/\/x.com\/hng_consulting\",\"https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/\",\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e\",\"name\":\"Redaksi HnG\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Redaksi HnG\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/hng.co.id\"],\"url\":\"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number! - HnG Consulting | Tax Consultant","description":"NIK Sebagai Pengganti NPWPTerbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.Menuju Penerapan Single Identity NumberMelalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan Single Identity Number sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, Single Identity Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/hng.co.id\/id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number! - HnG Consulting | Tax Consultant","og_description":"NIK Sebagai Pengganti NPWPTerbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.Menuju Penerapan Single Identity NumberMelalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan Single Identity Number sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, Single Identity Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0","og_url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/","og_site_name":"HnG Consulting | Tax Consultant","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","article_published_time":"2023-04-23T12:30:15+00:00","og_image":[{"width":1024,"height":576,"url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number-1024x576.png","type":"image\/png"}],"author":"Redaksi HnG","twitter_card":"summary_large_image","twitter_creator":"@hng_consulting","twitter_site":"@hng_consulting","twitter_misc":{"Ditulis oleh":"Redaksi HnG","Estimasi waktu membaca":"2 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/"},"author":{"name":"Redaksi HnG","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e"},"headline":"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number!","datePublished":"2023-04-23T12:30:15+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/"},"wordCount":448,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png","keywords":["KTP. SIN","NPWP","UU HPP"],"articleSection":["Tax"],"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/","name":"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number! - HnG Consulting | Tax Consultant","isPartOf":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png","datePublished":"2023-04-23T12:30:15+00:00","description":"NIK Sebagai Pengganti NPWPTerbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada akhir tahun 2021 memunculkan wajah-wajah baru dalam dunia perpajakan. Salah satu terobosan yang diamanatkan adalah penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP.\u00a0 Klausul atas kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meskipun sudah diputuskan sejak dua tahun yang lalu, peraturan turunan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP baru diterbitkan pada bulan Juli 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112\/PMK.03\/2022.Pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak 14 Juli 2022. Meskipun kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi perlu untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Pasalnya, NPWP dengan format lama, yaitu 15 digit, hanya dapat digunakan hingga akhir 2023 untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Selanjutnya, seluruh wajib pajak orang pribadi akan menggunakan 16 digit NIK\u2014yang tertera pada KTP\u2014sebagai NPWP-nya.Apabila wajib pajak orang pribadi sudah terlebih dahulu memiliki NPWP dengan format 15 digit, wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pendaftaran ulang. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi dan validasi data atas identitas melalui laman pajak.go.id. Pemerintah mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atas data utama sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi tahun pajak 2022, yakni 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2023.\u00a0Apakah Semua Pemegang KTP Menjadi Terutang Pajak?Ketentuan wajib pajak tidak serta merta tergantikan karena adanya pengubahan fungsi NIK sebagai pengganti NPWP. Seseorang akan menjadi terutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam payung hukum Pasal 2 ayat 1 UU KUP yang diamandemen terakhir melalui UU HPP. Dengan demikian, jika subjek pajak (dalam hal ini WNI) belum menerima atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak, maka ia tidak memiliki kewajiban pajak terutang.Oleh karena itu, kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP sangat diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Apabila aktivasi secara mandiri tidak dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan, tanpa melalui permohonan wajib pajak. Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi dapat dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP.Menuju Penerapan Single Identity NumberMelalui gagasan tersebut, diharapkan kedepannya Indonesia memiliki data kependudukan yang terintegrasi, terutama dengan basis data perpajakan. Di berbagai negara, seperti Hongkong dan Pakistan, penerapan Single Identity Number sudah banyak diterapkan. Sebagaimana namanya, Single Identity Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali, serta berlaku seumur hidup, diharapkan dapat berlaku secara multifungsi, terutama perihal administrasi dan pelayanan publik. Oleh karena layanan perpajakan sebagai bagian dari layanan publik, nantinya Wajib Pajak cukup memanfaatkan NIK sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan.\u00a0","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#primaryimage","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Integrasi-Data-NIK-dan-NPWP-Indonesia-Siap-Siap-Menuju-Single-Identity-Number.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/hng.co.id\/integrasi-data-nik-dan-npwp-indonesia-siap-siap-menuju-single-identity-number\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/hng.co.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Integrasi Data NIK dan NPWP: Indonesia Siap-Siap Menuju Single Identity Number!"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#website","url":"https:\/\/hng.co.id\/","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","description":"Official Website","publisher":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/hng.co.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#organization","name":"HnG Consulting | Tax Consultant","url":"https:\/\/hng.co.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","contentUrl":"https:\/\/hng.co.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/hng-logo.png","width":782,"height":405,"caption":"HnG Consulting | Tax Consultant"},"image":{"@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/hngkonsultindo\/","https:\/\/x.com\/hng_consulting","https:\/\/www.instagram.com\/hng_consulting\/","https:\/\/www.linkedin.com\/company\/hngconsulting\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/b7d64ebe111ce55ea7315b8b3195da5e","name":"Redaksi HnG","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/hng.co.id\/#\/schema\/person\/image\/","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/bba83c4d5ec67f71dc0395130923b6345cc7c00d5bf046a0d2117de8918501c8?s=96&d=mm&r=g","caption":"Redaksi HnG"},"sameAs":["https:\/\/hng.co.id"],"url":"https:\/\/hng.co.id\/id\/author\/adminweb\/"}]}},"post_mailing_queue_ids":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2175","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2175"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2175\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2176"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2175"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2175"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hng.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2175"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}