Warga Pati Protes Kenaikan PBB-P2 Hingga 250%, Ini Aturannya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Sejak 1 Agustus 2025, puluhan warga Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati untuk menolak keputusan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. 

Kenaikan tarif PBB-P2 didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur dan layanan publik semakin meningkat.

“Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menaikkan PBB hingga 250 persen untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum,” tulis BPK Perwakilan Jawa Tengah, dikutip Selasa (19/08/2025). 

Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 5 Tahun 2024. 

Aturan tersebut menegaskan bahwa dasar penentuan persentase NJOP untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga hal meliputi kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah. 

Dalam kriteria penetapan, kenaikan NJOP hasil penilaian ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai pasar. 

Sementara itu, pemanfaatan objek pajak dipertimbangkan berdasarkan peruntukan tanah atau bangunan, serta klasterisasi NJOP ditetapkan dengan memperhatikan lokasi, kondisi, dan fungsi dari objek pajak.

NJOP untuk PBB-P2 dihitung berdasarkan selisih kenaikan NJOP dari tahun sebelumnya yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Namun demikian, dalam Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah menegaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. 

Selain itu, secara umum nilai NJOP ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan wilayahnya masing-masing.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like