Terima SP2? Wajib Pajak Resmi Diperiksa!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak resmi dimulai ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) diterbitkan oleh pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan.

SP2 dapat disampaikan melalui Wajib Pajak atau Wakil, serta Kuasa, Pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak dalam hal SP2 tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau Wakil. 

“Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau Wakil, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan kepada: a. Kuasa; b. Pegawai; atau c. anggota keluarga yang telah dewasa,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 15/2025. 

SP2 dapat disampaikan secara langsung, tetapi apabila tidak memungkinkan, SP2 dapat dikirim secara tidak langsung melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Dalam pemeriksaan dengan tipe terfokus, SP2 wajib dilampiri penjelasan tertulis atau Term of Reference atau penjelasan tertulis yang memuat rincian pos dalam SPT, SPOP, maupun kewajiban lain yang akan diperiksa. 

Penjelasan tertulis juga memuat informasi penting antara lain konsekuensi hasil pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak yang diuji dalam pemeriksaan pajak.

Jika terjadi perubahan pos pemeriksaan, maka penjelasan tertulis perubahan harus disampaikan kembali secara tertulis kepada Wajib Pajak atau Wakil. 

Aturan mengenai kewajiban pemeriksa menyampaikan penjelasan tertulis kepada Wajib Pajak baru diakomodasi dalam ketentuan PMK 15/2025. 

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like