Terbaru! Batas Harga Jual Rumah yang Bebas PPN Resmi Naik

Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menaikkan batas harga jual rumah tapak yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 11% melalui PMK 60/2023.

Dalam PMK ini, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp162 juta sampai Rp234 juta untuk 2023 kemudian antara Rp166 juta sampai Rp240 juta untuk 2024. Batasan tersebut berlaku untuk setiap zona.

“Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dikutip Sabtu (17/6/2023).

Pada ketentuan sebelumnya, batasan harga jual maksimal rumah tapak antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Melalui ketentuan terbaru ini, fasilitas pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

Adapun beberapa syarat agar mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini. Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi (m2). Kedua, luas tanah antara 60-200 m2. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK 60/2023.

Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

“Fasilitas pembebasan ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.00 unit rumah untuk MBR yang ditargetkan oleh pemerintah,” sambung Febrio.

Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like