Surat Keterangan Fiskal Jadi Instrumen Bukti Kepatuhan Pajak

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh berbagai pelayanan serta pelaksanaan kegiatan tertentu. 

Dengan adanya SKF, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga berhak mengajukan fasilitas maupun melaksanakan aktivitas usaha tertentu.

“Surat Keterangan Fiskal merupakan informasi  mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” definisi SKF dalam Pasal 1 angka 138 PMK 81/2024, dikutip Selasa (19/08/2025). 

Terdapat sejumlah pelayanan yang mensyaratkan keberadaan dokumen ini. Pertama, penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. 

Kedua, pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu.

Ketiga, pengajuan permintaan pembayaran kembali atau reimbursement PPN atau PPnBM kepada SKK Migas oleh kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Keempat, pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain itu, SKF juga diperlukan dalam pengajuan fasilitas pengurangan PPh badan, kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa, hingga aktivitas usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Tidak hanya itu, pengajuan fasilitas non fiskal oleh perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri juga mensyaratkan dokumen ini. Terakhir, terdapat pula sejumlah pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang membutuhkan Surat Keterangan Fiskal sebagai kelengkapan administratif.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like