Peradilan Pajak Anti Ribet: Kenalan dengan E-Tax Court Mobile

Penulis: Jasmine Serena


Transformasi digital dalam administrasi perpajakan di Indonesia terus bergerak maju, salah satunya melalui kehadiran E-Tax Court Mobile, sebuah platform pengadilan pajak berbasis digital yang dirancang khusus untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak secara daring melalui perangkat seluler. Inovasi ini menjawab kebutuhan akan proses hukum yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh Wajib Pajak (WP) secara administratif. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, terobosan ini memiliki dampak strategis, karena mampu mengatasi hambatan geografis dan birokrasi dalam sistem hukum fiskal.

Secara yuridis, sistem ini merupakan implementasi dari prinsip access to justice sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta sejalan dengan modernisasi sistem peradilan. Sistem ini juga memperkuat prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan terbuka (judicial transparency) karena semua tahapan proses—dari pengajuan gugatan hingga penetapan putusan—dapat diakses dan diawasi oleh para pihak secara digital. Pada dasarnya ketentuan mengenai E-Tax Court telah dituang dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.

Aplikasi E-Tax Court Mobile dilengkapi dengan fitur-fitur penting yang menjadikan proses peradilan lebih efisien. Fitur e-Registration yang menjadi proses pendaftaran sengketa pajak, e-Filing yang memungkinkan WP mengajukan gugatan atau permohonan banding secara daring, tanpa harus menyerahkan dokumen fisik ke kantor Pengadilan Pajak. Selanjutnya, fitur e-Document menyediakan ruang bagi WP untuk mengunggah surat banding, surat gugatan, surat uraian banding, surat tanggapan, surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi push notification agar WP tidak ketinggalan jadwal sidang atau tenggat waktu dokumen.

Manfaat dari sistem ini cukup signifikan. Pertama, dari sisi aksesibilitas, WP di daerah terpencil kini memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan pajak. Kedua, efisiensi waktu dan biaya akibat prosesnya yang dapat dilakukan secara digitalisasi. Ketiga, transparansi meningkat karena semua data dan proses persidangan tersimpan secara digital dan dapat ditelusuri kembali jika dibutuhkan.

Namun demikian, pelaksanaan E-Tax Court Mobile juga menghadapi beberapa tantangan. Ketimpangan infrastruktur digital atau digital divide di beberapa wilayah masih menjadi hambatan utama. Di sisi lain, perlindungan terhadap data dan keabsahan dokumen elektronik perlu diperkuat dengan regulasi teknis, agar sistem ini tidak hanya praktis tetapi juga sah secara hukum. Selain itu, edukasi dan pelatihan kepada para hakim, pegawai pajak, dan WP juga sangat penting untuk memastikan sistem ini digunakan secara optimal.

E-Tax Court Mobile merupakan terobosan penting dalam ekosistem perpajakan digital di Indonesia. Inisiatif ini tidak hanya mendekatkan pengadilan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan fiskal. Untuk mempercepat adopsi sistem ini, perlu adanya regulasi yang menegaskan legalitas prosedur litigasi digital, peningkatan infrastruktur, serta integrasi sistem dengan platform perpajakan lain seperti CoreTax. Dengan dukungan kuat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Mahkamah Agung, E-Tax Court Mobile berpotensi menjadi tonggak utama dalam reformasi hukum perpajakan Indonesia di era digital.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like