Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib menyetor pajak yang dipungut tepat waktu sebelum menyampaikan SPT Masa PPN.
Penyetoran ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan sebagaimana batas waktu setor PPN pada umumnya.
“Pihak Lain, […], wajib menyetorkan PPNi yang dipungut, […], setiap Masa Pajak paling lambat diterima oleh Collecting Agent pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PER-12/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025).
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk pemungut PPN PMSE dalam negeri, PPN harus disetor dalam mata uang rupiah. Sementara itu, pemungut PPN PMSE luar negeri memiliki opsi penyetoran dalam mata uang rupiah berdasarkan KMK atau dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Pemilihan mata uang ditentukan melalui pengaturan akun pada Portal Wajib Pajak atau laman lain yang telah terintegrasi dengan sistem DJP.
Apabila PPN disetor dalam bentuk USD, maka setoran wajib dilakukan melalui Collecting Agent yang berwenang menerima pembayaran dalam mata uang asing.
Penyetoran yang dilakukan tepat waktu akan dianggap sah sesuai tanggal dalam bukti penerimaan negara.
Jika batas akhir penyetoran jatuh pada hari libur nasional, akhir pekan, atau cuti bersama, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini