Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 15/2025, Kementerian Keuangan mengatur mengenai pembahasan temuan sementara dalam proses pemeriksaan pajak.
Pemeriksa pajak melakukan pembahasan temuan sementara dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan Sementara,” bunyi Pasal 17 PMK 15/2025, dikutip Selasa (19/08/2025).
Pembahasan temuan sementara dilakukan melalui pemanggilan resmi oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang disertai daftar temuan.
Pemanggilan wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa pengujian berakhir. Dalam pembahasan temuan sementara, Wajib Pajak dapat memilih untuk hadir, tidak hadir, dan menolak menandatangani.
Dalam hal Wajib Pajak hadir, maka Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan. Pertama, memberikan buku, catatan, data, maupun informasi tambahan, termasuk data elektronik yang sebelumnya tidak diminta atau dipinjam pemeriksa.
Kedua, Wajib Pajak berhak memperlihatkan dokumen atau catatan yang relevan dengan pos pemeriksaan. Ketiga, Wajib Pajak juga bisa menyerahkan data atau dokumen yang dipinjam berdasarkan permintaan pihak ketiga namun belum berhasil diperoleh.
Bahkan, Wajib Pajak diperkenankan menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga lain dengan menyampaikan surat penunjukan resmi, guna memperkuat keterangan yang diberikan.
Namun, apabila WP tidak hadir dalam pembahasan atau menolak menandatangani dokumen hasil pembahasan, pemeriksa tetap akan menyusun berita acara. Hal ini menjadi bukti formal bahwa prosedur pembahasan sudah dijalankan sesuai aturan, sehingga pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
Dalam aturan sebelumnya, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai prosedur pembahasan temuan sementara yang baru diakomodasi melalui penerbitan PMK 15/2025.
Cek berita dan artikel lainnya di sini