Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun melalui PMK 13/2025.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 13/2025, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan dalam periode Januari hingga Desember 2025.
“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 13/2025, dikutip Minggu (23/02/2025)
PPN DTP berlaku dalam dua kondisi, yaitu saat penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau saat penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Dalam kondisi kedua, penyerahan hak harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk penyerahan rumah yang BAST-nya terbit dalam periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Ketentuan ini berlaku untuk rumah dengan Harga Jual maksimal Rp5 miliar, namun insentif hanya mencakup bagian harga hingga Rp2 miliar.
“PPN DTP, […], diberikan untuk: a. penyerahan yang tanggal BAST mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, sebesar 100% dari PPN yang terutang sampai dengan Rp2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PMK 13/2025.
Untuk penyerahan yang dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50% dari bagian PPN terutang untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah dengan fasilitas PPN DTP diwajibkan menerbitkan dua hingga tiga faktur pajak dengan kode 04 dan kode 07 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 PMK 13/2025.