Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Melalui PER-12/PJ/2025, DJP mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu pokok ketentuan dalam PER-12/PJ/2025 adalah bukti pungut PPN PMSE yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
“Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai, […], merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,” bunyi Pasal 11 PER-12/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025).
Bukti pungut tersebut dapat berupa faktur penjualan, tagihan, tanda terima pemesanan, atau dokumen sejenis yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.
Penyebutan besaran PPN dalam dokumen dimaksud dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak, atau tergabung sebagai bagian dari nilai pembayaran.
Agar bukti pungut tersebut dapat dianggap setara dengan faktur pajak, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Pencantuman nama dan NPWP, NIK, atau alamat pos elektronik (email) dari pemanfaat barang dan/atau jasa yang terdaftar di sistem administrasi DJP.
Jika informasi tersebut tidak dapat dicantumkan secara langsung dalam invoice atau dokumen utama, maka bukti pungut masih dapat diakui apabila disertai dokumen pendukung.
Misalnya, seperti tangkapan layar atau bukti akun pengguna pada sistem elektronik yang menunjukkan identitas sebagaimana dipersyaratkan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini