Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sedang menuju Amerika Serikat (AS) usai pengenaan bea masuk resiprokal oleh Presiden Donald Trump.
AS memutuskan untuk mengenakan bea masuk tarif resiprokal sebesar 32% untuk seluruh produk impor dari Indonesia. Tarif resiprokal didefinisikan sebagai pajak atau pembatasan perdagangan yang diberlakukan suatu negara terhadap negara lain sebagai respons kebijakan serupa.
“Menko Airlangga akan dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemerintah AS untuk mendiskusikan segera keputusan tarif Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia yang baru saja keluar,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip Selasa (8/7/2025).
Bea masuk resiprokal sebesar 32% dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Menanggapi hal tersebut, pemerintah berencana melakukan upaya negosiasi.
Berdasarkan surat Trump yang ditujukan pada Presiden Prabowo, bea masuk 32% akan dikenakan kepada seluruh barang impor yang tidak tercakup dalam kebijakan bea masuk sektoral.
Tidak hanya Indonesia, AS turut mengenakan tarif resiprokal pada negara ASEAN lainnya, seperti Kamboja (36%), Laos (40%), Thailand (36%), Malaysia (25%) dan Vietnam (20%).
Trump mengemukakan tarif resiprokal ini diterapkan sebagai respons kebijakan tarif dan non tarif yang diberlakukan Indonesia serta hambatan perdagangan yang menyebabkan defisit dagang dengan AS.
Apabila Indonesia bersedia memperbaiki hambatan dagang dan melakukan perubahan pada kebijakan tarif dan nontarif, AS akan mempertimbangkan untuk mengubah bea masuk resiprokal yang diterapkan atas barang Indonesia.
Cek berita dan artikel lainnya di sini