Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Tidak semua Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai bukti kepatuhan untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Melalui Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025), SKF dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi tiga ketentuan.
“Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan Fiskal dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut, […],” bunyi penggalan Pasal 4 ayat 1 PER 8/2025, dikutip Selasa (19/08/2025).
Pertama, WP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir serta SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
Kedua, WP tidak boleh memiliki tunggakan pajak di KPP tempat terdaftar, kecuali telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran.
Ketiga, WP tidak sedang dalam proses hukum terkait tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana perpajakan.
Pengajuan SKF kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Prosesnya dimulai dengan masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, memilih Layanan Administrasi.
Kemudian membuat permohonan baru pada sub kategori Surat Keterangan Fiskal. Setelah itu, Wajib Pajak diminta mengisi detail formulir secara lengkap, menandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik, dan mengunggahnya kembali ke sistem.
Setelah permohonan disubmit, sistem akan secara otomatis menerbitkan Surat Permohonan Penerbitan SKF. Dokumen SKF dapat diunduh melalui menu Dokumen Saya maupun Dokumen Keluaran.
SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan. Untuk memastikan keabsahan dokumen, validasi dapat dilakukan melalui laman resmi rumahkonfirmasi.pajak.go.id dengan memasukkan nomor verifikasi yang tercantum pada SKF.
Cek berita dan artikel lainnya di sini