Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan perpanjangan periode PPh Final dengan tarif 0,5% tetap akan dilakukan meskipun PP 55/2022 belum direvisi.
PPh final bagi UMKM telah menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pada Desember 2024 lalu. Sri Mulyani berpendapat batas maksimum dari anggaran bahkan telah diperhitungkan oleh pemerintah.
“Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet untuk UMKM, ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari policy ini,” ucapnya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Minggu (6/7/2025).
Pada Pasal 59 PP 55/2022, PPh final UMKM paling lama 7 tahun untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.
Sebagai contoh, apabila UMKM orang pribadi menggunakan fasilitas ini pada tahun 2018 sesuai dengan PP 23/2018 maka PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024 apabila tidak ada perpanjangan dari pemerintah.
Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengkonfirmasi pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 55/2022. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menunggu pembahasan revisi PP pada Kementerian Sekretariat Negara.
“Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian,” ucapnya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini