DJP Atur Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai Pihak Lain Pemungut PPN

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas ketentuan mengenai penunjukan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui PER-12/PJ/2025. 

Penunjukan dilakukan oleh DJP melalui penerbitan keputusan bagi PMSE yang memenuhi batasan kriteria tertentu. 

“Batasan kriteria tertentu, [..], meliputi: a. nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 dalam 1 tahun atau Rp50.000.000,00 dalam 1 bulan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-12/PJ/2025, dikutip Rabu (25/06/2025).

Batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud mencakup dua hal. Pertama, nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

“[…], dan/atau b.jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 = dalam 1 bulan,” penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-12/PJ/2025.

Kedua, jumlah akses dari pengguna Indonesia harus melebihi 12.000 kunjungan per tahun atau 1.000 per bulan.

Pelaku usaha yang belum ditunjuk secara resmi oleh DJP namun ingin secara sukarela menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Portal Wajib Pajak dan laman lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like