Federasi Musisi Indonesia Kunjungi DJP, Minta Penjelasan Pajak Royalti

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berkunjung ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan diskusi mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.

Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari perjumpaan FESMI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani silam. Candra mengaku kunjungan yang ia lakukan bertujuan untuk mendapat penjelasan lebih mengenai penurunan pajak royalti.

“Saya bersama teman-teman telah mendapat penjelasan yang sangat jelas. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,” papar Candra, dikutip Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya melalui PER 1/PJ/2023, DJP memberikan kemudahan administrasi pajak serta kepastian hukum melalui mekanisme penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Ketentuan tersebut juga turut mengatur penurunan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti. Kini WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dan menggunakan perhitungan pajak dengan NPPN mendapatkan keringanan pemotongan PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan peraturan tersebut dapat digunakan oleh WP OP pengguna NPPN yang menerima atau memperoleh penghasilan royalti.

WP OP yang dimaksud, yaitu WP OP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 Miliar dalam setahun. Atas penghasilan tersebut akan dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pemotongan pajak sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan tidak termasuk PPN.

Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti bagi orang pribadi pengguna NPPN adalah 6% yang didapatkan dari besaran tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dikalikan dengan besaran tarif NPPN sebesar 40%. Adapun untuk tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti besarannya tetap 15%.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like