Penulis: Aqila Bagus Misbahuddin
JAKARTA, HnG Insight – Pajak penghasilan (PPh) final 0% UMKM menjadi salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah atas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan Pasal 56 PP 12/2023, fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada wajib pajak (WP) dalam negeri yang tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu.
“Pajak Penghasilan yang bersifat final … dikenai atas penghasilan bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN,” bunyi Pasal 56 PP 12/2023, dikutip Jumat (10/3/2023).
Ketentuan ini juga mengatur penghasilan yang dikecualikan. Pertama, yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kedua, yang diterima atau diperoleh WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT) atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Ketiga, dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
Keempat, telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan yang dikenai PPh final sesuai PP yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 55/2022). Kelima, penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.
Dalam Pasal 56 ayat (3) diatur persyaratan tertentu untuk WP yang memperoleh fasilitas. Pertama, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN. Kedua, melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN.
Ketiga, terdaftar sebagai WP di kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN.
Keempat, telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memilki kualifikasi usaha UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Kelima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini paling lama 3 bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas.
Apabila WP memilki lebih dari 1 tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, batasan Rp10 miliar dan Rp50 miliar ditentukan berdasarkan gunggungan dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang WP yang berada di wilayah IKN.
“Pajak Penghasilan yang bersifat final … diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas … sampai dengan tahun 2035,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (5) PP 12/2023.
Adapun untuk penghasilan dari usaha yang dikecualikan dari fasilitas ini, diterima atau diperoleh pada lokasi usaha selain berada di wilayah IKN, dan/atau diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN yang berasal dari penghasilan bruto lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PPh sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ada pilihan kewajiban untuk WP yang memanfaatkan fasilitas ini, yakni menyelenggarakan pembukuan secara terpisah bagi WP yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan secara terpisah antara penghasilan yang mendapat dan tidak mendapat fasilitas bagi WP yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus
Cek berita dan artikel lainnya di sini