Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Aplikasi e-tax court akan digunakan oleh Pengadilan Pajak mulai Mei 2023.
Penggunaan aplikasi e-tax court termasuk dalam upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk terus memperbaharui digitalisasi administrasi pajak. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan e-tax court saat ini telah sampai pada tahap pengujian.
“Mei langsung dipakai, sekarang masih dalam tahap uji coba”, ucap Heru, dikutip Senin (6/3/2022)
Aplikasi e-tax court merupakan layanan administrasi pengadilan pajak secara digital. Adapun, aplikasi ini terdiri dari 4 fitur yakni e-registration, e-filing, e-litigation dan e-putusan. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan wajib pajak dapat merasakan kemudahan serta proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat.
Pada tahap awal yakni e-registration, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran untuk menggunakan e-tax court. Setelahnya, wajib pajak dapat menyerahkan berkas melalui akun yang telah diregistrasi.
Tahap e-filing memungkinkan wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan banding atau gugatan secara elektronik.
Selanjutnya pada tahap e-litigation, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Hal ini untuk mendukung proses persidangan yang dilakukan secara online. Fitur panggilan sidang dan siaran langsung persidangan juga akan tersedia.
Terakhir, yakni tahap e-putusan bertujuan untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan pajak kepada wajib pajak.
Sebelum pada akhirnya diterapkan, Kementerian Keuangan akan melaksanakan sosialisasi terhadap aplikasi e-tax court. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan baik otoritas serta pihak yang mengajukan banding serta gugatan dapat teredukasi.
Ilustrasi: Valerie Evangeline
Cek berita dan artikel lainnya di sini