Dukung Penggunaan Energi Panas Bumi Pemerintah Siapkan Ini

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah telah menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor barang (PDRI) untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Sebelumnya, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 218/2019 yang kemudian mengalami perubahan dalam PMK 172/2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirmala Dwi Heryanto berpendapat pemberian fasilitas tersebut merupakan langkah nyata DJBC dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator perdagangan.

“Fasilitas ini [insentif] berupaya mewujudkan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produk panas bumi,” ucap Nirmala, dikutip Minggu (26/3/2023).

Bagi kementerian maupun pemerintah daerah yang ingin menggunakan insentif ini wajib melengkapi beberapa dokumen antara lain surat permohonan yang ditandatangani pimpinan eselon II, salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), rincian impor barang dan dokumen lainnya.

Lebih lanjut, insentif pembebasan bea masuk ini juga dapat dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha, lembaga penelitian atau perguruan tinggi.

Bagi KKOB atau badan usaha dapat menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kontrak operasi bersama, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB atau badan dengan vendor, serta rencana impor barang.

Begitupun dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian. Perguruan tinggi atau lembaga penelitian wajib menyampaikan surat yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang panas bumi serta rincian impor barang.

“Pengajuan dapat dilakukan secara single submission lewat portal Indonesia National Single Window (INSW). Namun, apabila terdapat kendala, dapat mengajukan melalui portal Bea Cukai, baik secara elektronik maupun manual,” tambah Nirwala

Insentif pembebasan bea masuk yang diberikan diantaranya mencakup bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan serta bea masuk imbalan.

Ilustrasi: Muhammad Irfan Firdaus

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like