Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran, pasangan calon nomor urut 1 dan 2 usung pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Dosen Perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengungkapkan pembentukan BPN kurang memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan tax ratio.
“Sekarang transformasi perpajakan sebenarnya tidak membebani pada badan tapi pada sistem. Mau Dirjen Pajak ataupun Badan Penerimaan Negara tapi tidak kalau tidak ada central big data perpajakan agak susah juga,” kata Roni Bako, Selasa (16/01/2024).
Pada kesempatan yang sama, mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu menyatakan pembentukan BPN membutuhkan waktu yang lama sekitar 3 sampai 4 tahun dan mengubah setidaknya 5 Undang-Undang (UU).
“Baru efektif 5 tahun ketika pemerintahan telah berakhir. Jadi menurut saya fokus aja kepada UU Cipta Kerja dan UU Perpajakan sudah sangat memadai. Itu (BPN) dikerjakan saja dan dikaji betul-betul, tetapi bukan menjadi target,” jelas Anggito, dikutip Selasa (16/01/2024).
Pelepasan DJP dari Kemenkeu harus dikaji secara komprehensif dan mempertimbangkan kebijakan perpajakan yang telah ada dalam UU HPP seperti integrasi NIK-NPWP dan PSIAP.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan pembentukan BPN dapat meningkatkan penerimaan negara juga tax ratio Indonesia.
Peningkatan tax ratio dapat tercapai apabila pemerintah membagi fungsi, tugas, dan wewenang pemisahan secara jelas; membuat struktur sub-bagian untuk setiap sektor wajib pajak; serta sistem perpajakan yang tersentralisasi.
Cek berita dan artikel lainnya di sini