Penulis: Natalie Syaina Abitta
Jakarta, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan aplikasi e-Reporting PPS pada 1 Mei 2023. Aplikasi e-Reporting ini bertujuan sebagai fasilitas untuk melaporkan realisasi repatriasi bagi wajib pajak (WP) peserta Program Pengungkapan sukarela (PPS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengemukakan wajib pajak peserta PPS diberi kesempatan melaporkan laporan PSS paling lama sampai dengan 31 Mei 2023.
“Kesempatan ini diberikan sehubungan dengan tingginya antusiasme WP dalam menyampaikan SPT PPh Tahunan WP orang pribadi (OP) maupun badan,” jelas Dwi, dikutip Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, tata cara pelaksanaan PPS telah diatur dalam PMK 196/2021. Adapun penyampaian laporan PPS paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2023 untuk WP OP dan 30 April 2023 untuk WP badan.
Untuk menggunakan aplikasi e-reporting, WP dapat meng-klik logo e-reporting PPS yang tersedia dalam menu layanan pada laman DJP Online.
Apabila menemui kendala dalam mengakses aplikasi, WP dapat menghubungi DJP melalui Kring Pajak (1500200), email (pengaduan@pajak.go.id) atau laman resmi DJP lainnya.
Sebagai informasi, sampai dengan 30 Juni 2022 silam, jumlah harta yang telah diungkap WP mencapai Rp594,82 triliun. Penyelenggaraan PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
Harta bersih yang telah diungkapkan kemudian direpatriasi ke wilayah Indonesia dan/atau dapat diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), energi baru dan terbarukan (EBT) serta surat berharga negara (SBN).
Ilustrasi: Muhammad Adya Raihan
Cek berita dan artikel lainnya di sini