DJP: Pemberian Restitusi Pajak akan Dilakukan Tanpa Pemeriksaan

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan restitusi pajak yang lebih bayar akan segera diberikan selama data dan informasi valid.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan permohonan restitusi yang telah diajukan akan segera diberikan tanpa pemeriksaan.

“Sepanjang pajak yang diklaim itu sudah dipotong, dipungut dan disetorkan oleh lawan transaksinya, kemudian kami perhitungkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika ada restitusi akan diberikan dengan cepat tanpa pemeriksaan,” ucapnya, dikutip Senin (29/5/2023).

Sebagaimana terdapat dalam PER-5/PJ/2023, segala permohonan restitusi sesuai dengan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang tidak lebih dari Rp100 juta akan segera ditindaklanjuti.

Melalui Pasal 17D UU KUP, pemberian restitusi atas kelebihan pembayaran hanya akan diteliti oleh DJP sehingga tanpa harus melalui proses pemeriksaan. 

Namun, apabila DJP melakukan pemeriksaan atas pemberian restitusi sesuai dengan Pasal 17D dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak maka sanksi administrasi kenaikan 100% tidak akan dikenakan kepada wajib pajak.

Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak hanya dikenakan sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor 15%.

DJP memiliki komitmen untuk memproses permohonan restitusi dalam waktu maksimal 15 hari kerja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas wajib pajak.

Ilustrasi: Fauziah Ainni Sofiah

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like