Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-2/PJ/2024, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VII.
Merujuk pada PER-2/PJ/2024 Pasal 2 ayat 3, bukti pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan atau Formulir 1721-VII merupakan bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan diterima setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
“Bahwa sebagai pemotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 atas penghasilan …, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan,” bunyi pada bagian menimbang, dikutip Jumat (24/01/2024).
Keterangan mengenai jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan dan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong akan tercantum dalam bukti Potong PPh 21 bulanan.
PPh pasal 21 yang dipotong dalam bukti PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukan merupakan kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.
Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1).
Adapun formulir 1721-A1 dibuat pada masa pajak terakhir yakni pada Desember. Namun formulir 1721-A1 juga dapat diberikan pada masa pajak tertentu dimana pegawai tetap berhenti bekerja dan masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Sebagai informasi, wajib pajak penerima penghasilan PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dapat dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.
Cek berita dan artikel lainnya di sini