Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Badan Pemeriksa Keuangan kembali temukan adanya piutang macet dan daluwarsa yang belum ditagih secara optimal oleh Ditjen Pajak (DJP).
Melalui LHP SPI dan Kepatuhan 2022, terdapat Rp7,2 triliun piutang macet dan Rp808,1 miliar piutang daluwarsa yang belum ditagih secara optimal.
“Hal itu disebabkan kantor pelayanan pajak (KPP) DJP terkait tidak cermat melakukan pengawasan terhadap upaya penagihan di unit kerjanya,” tulis BPK dalam LHP SPI dan Kepatuhan 2022, dikutip Minggu (25/06/2023).
Piutang macet sebesar Rp7,2 triliun terdiri dari 351 ketetapan sejumlah Rp1,39 triliun belum ditagih, 86 ketetapan senilai Rp39,58 miliar baru diterbitkan surat teguran dan 863 ketetapan senilai Rp5,76 triliun telah diterbitkan surat paksa.
Di sisi lain, piutang daluwarsa senilai Rp808,1 miliar berasal dari 239 ketetapan senilai Rp355,31 miliar belum ditagih dan 97 ketetapan senilai Rp452,86 miliar yang sudah diterbikan surat paksa.
Adapun piutang macet dan daluwarsa tersebut belum dilakukan penyitaan aset milik wajib pajak.
Demi membereskan hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk untuk menginventarisasi piutang macet dan belum daluwarsa. Penagihan aktif harus dilakukan secara efektif dan efisien.
Selain itu, Kantor Wilayah DJP disarankan agar mengawasi dan mengendalikan kegiatan penagihan KPP.
Cek berita dan artikel lainnya di sini