Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Indekos atau biasanya yang disebut sebagai kos sudah tidak diklasifikasikan sebagai objek pajak hotel seperti tercantum dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan rincian jasa perhotelan dalam UU HKPD, indekos kini tidak lagi tergolong sebagai jasa perhotelan yang dikenakan pajak. Sebelumnya, pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai objek pajak hotel.
“Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (02/01/2024).
Mengacu pada Pasal 53 UU HKPD, jasa perhotelan yang masuk sebagai objek pajak meliputi hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, guest house, bungalo, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.
Pajak hotel dalam UU HKPD digantikan dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Pemkab/pemkot tidak lagi dapat memungut PBJT atas kos.
Meskipun tidak lagi diklasifikasikan sebagai objek pajak hotel, kos dapat dikenakan PBB yang lebih tinggi dibandingkan rumah tinggal. Hal ini dikarenakan kos memiliki fungsi komersial.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP 35/2023, pengenaan PBB dapat ditetapkan sebesar 20% sampai 100% dari NJOP. Sesuai dengan pasal tersebut, pemkab/pemkot dapat menetapkan secara leluasa pengenaan PBB atas objek pajak.
“Pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek misal, objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-nya akan lebih rendah dibandingkan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial,” bunyi penjelasan Pasal 13 ayat (2) huruf b PP 35/2023.
Cek berita dan artikel lainnya di sini