Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Ditjen Pajak (DJP) membentuk komite kepatuhan untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak grup, high wealth individual (HWI), dan ekonomi digital.
Dirjen Pajak Suryo Utomo berpendapat komite kepatuhan tersebut akan menentukan perlakuan yang benar untuk wajib pajak dan dapat memperkuat pengawasan.
“Kami membentuk task force, komite kepatuhan, untuk pengawasan Wajib Pajak grup dan HWI yang biasanya bagian dari grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan 2023,” ucap Suryo, dikutip Minggu (2/7/2023).
Suryo menjelaskan komite kepatuhan berguna sebagai alat pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum serta pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Pelayanan yang dimaksud berupa sosialisasi regulasi dan mempermudah wajib pajak dalam hal pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa.
Nantinya, komite kepatuhan akan membuat daftar mengenai wajib pajak prioritas untuk dilakukan pemeriksaan, pengawasan serta penegakan hukum.
Pembentukan komite ini akan menyempurnakan implementasi sistem compliance risk management (CRM) dalam melakukan pengawasan. Analisis serta rekomendasi tindak lanjut wajib pajak dapat dilakukan melalui CRM.
Adapun komite kepatuhan terdiri dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai ketua komite dan memiliki anggota minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian dan penagihan kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI, kepala seksi penjaminan kualitas data, kepala subbagian umum dan kepatuhan internal, serta supervisor fungsional pemeriksa.
Cek berita dan artikel lainnya di sini