Aturan Baru Terkait Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Cek Ketentuannya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan  PER-1/PP/2024 mengenai permohonan izin kuasa hukum Pengadilan Pajak (PP). 

Dalam Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, izin kuasa hukum berdasarkan aturan sebelumnya yakni PER-1/PP/2018 tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan ulang. 

“Izin Kuasa Hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3). 

Untuk mengajukan permohonan izin kuasa hukum, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan pendaftaran berbentuk softcopy melalui laman resmi PP.

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain daftar riwayat hidup sesuai lampiran peraturan yang berlaku; KTP; ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi; NPWP; tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh OP 2 tahun terakhir; dan SKCK yang masih berlaku. 

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan pas foto ukuran 4×6 sesuai ketentuan; surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS/pejabat negara disertai e-meterai; pakta integritas dengan e-meterai; serta surat pernyataan dengan e-meterai yang menyatakan kebenaran dari semua dokumen terlampir.

Sebagai catatan, bagi pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim di PP perlu melampirkan keppres tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim PP. 

Pemohon yang merupakan istri dengan status perpajakannya digabung suami juga harus melampirkan kartu keluarga.

PP akan memproses permohonan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila disetujui, PP akan menerbitkan tanda pengenal kuasa hukum paling 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like