Aturan Baru Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait waktu pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) melalui PMK 164/2023 yang sebelumnya diatur dalam PMK 68/2010 s.t.d.d.PMK 197/2013.

Mengacu pada PMK 164/2023, pengusaha yang dalam suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku.  

“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, dikutip Rabu (10/01/2024).

Dalam aturan sebelumnya, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan paling lama akhir bulan berikutnya apabila pada bulan tersebut peredaran bruto melebihi batasan Rp4,8 miliar.

Dengan status resmi sebagai PKP, maka timbul kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. 

Penting untuk dicatat bahwa bagi pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP hingga PMK 164/2023 diberlakukan, kewajiban pengukuhan masih mengikuti aturan PMK sebelumnya.

Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi batasan pada bulan terakhir sebelum PMK tersebut berlaku.

Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like