Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Dirjen Pajak (DJP) memaparkan barang endorse yang kerap diterima artis maupun influencer dikenakan pajak natura mulai 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama berpendapat barang endorse termasuk dalam penghasilan tambahan sehingga dikenakan pajak. Hal ini sehubungan dengan terbitnya PMK 66/2023.
“Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, termasuk penghasilan. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa,” ucapnya, dikutip Minggu (16/7/2023).
Menurutnya, tidak ada batas minimal besaran endorsement yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, sekecil apapun nominal barang endorse maka tetap dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Namun, terdapat pengecualian apabila barang endorsement tidak dibawa pulang. Atas barang tersebut tidak dikenakan pajak.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan PMK 66/2023 tidak hanya menyasar kaum pekerja eksekutif. Kaum pekerja eksekutif antar perusahaan satu dengan yang lain dapat berbeda.
Ia kembali menegaskan pengenaan pajak natura/kenikmatan melihat pemberiannya, bukan level pekerja.
“Mengenai batasan, kami bicara kepantasan. Saya enggak memunculkan cerita yang disasar siapa. Kan pemberi dan penerima kerja dilihat berapa pantasnya,” paparnya.
Cek berita dan artikel lainnya di sini