Adopsi Teknologi, Sudah Saatnya Pengadilan Pajak “Move On”

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) meluncurkan e-Tax Court dalam rangka mendukung proses peradilan yang berlandaskan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan penggunaan teknologi dalam administrasi persidangan ditujukan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan.

“Kalau dulu berkas itu membutuhkan waktu 6 bulan baru bisa kita proses, dengan sistem yang baru di dashboard saya bisa langsung saya approve, prosesnya rata-rata empat bulan atau tiga bulan sudah dapat diproses di majelis,” tutur Triyono dalam e-Tax Court Day, dikutip Kamis (30/11/2023). 

Terdapat 9 menu utama dalam aplikasi e-Tax Court. Fitur tersebut antara lain Beranda, Permohonan, Sengketa Pemohon, Jadwal Sidang, Live Sidang, Putusan, Kuasa Hukum, Pencabutan, dan Dokumen Tambahan.

Melalui cara konvensional, para pihak yang bersengketa saling mengirim dokumen dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut dikirim melalui pos, faksimile, atau langsung ke Pengadilan Pajak sebagaimana yang diatur dalam UU 14/2002.

Melalui e-Tax Court para pihak yang bersengketa cukup menggungah dokumen yang dipersyaratkan  dalam bentuk softcopy. Sebagai contoh, apabila WP atau kuasa hukum ingin mengajukan permohonan banding atau gugatan, WP atau kuasa hukum cukup mengajukan permohonan banding atau gugatan melalui fitur Permohonan.

WP atau kuasa hukum dapat mengeklik fitur Permohonan untuk mengajukan banding atau gugatan. Kemudian, WP atau kuasa hukum dapat mengunggah dokumen berupa surat banding atau surat gugatan dalam bentuk softcopy  melalui ini.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like